Dalam Al Quran, Perintah Menunaikan Zakat
Di dalam Al Quran, Allah memerintahkan Zakat terdapat dalam 3 ayat, yaitu Quran Surah Al Baqarah ayat 43, QS At Taubah ayat 103, dan QS At Taubah ayat 60.
1. Melaksanakan Zakat
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS Al Baqarah, 2: 43)
2. Zakat untuk membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta berlebihan terhadap harta
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At Taubah, 9: 103)
3. Penjelasan golongan penerima zakat
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS At Taubah, 9: 60)
Zakat Fitrah
Masya Allah tidak terasa Ramadhan tinggal menghitung hari. Setiap tahun Allah mensyariatkan bulan Ramadhan, berpuasa sebulan penuh yang termasuk rukun Islam ketiga, dan ada kewajiban lain yang wajib dilaksanakan kita sebagai orang Muslim yakni menunaikan zakat.
Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta. Serta zakat menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta mereka.
Ibadah zakat terdapat beberapa zakat maal dan fitrah. Dan yang terdekat kita harus melaksanakannya adalah zakat fitrah.
Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah.
1. Zakat fitrah sebagai penyuci, pembersih bagi setiap Mukmin yang menunaikan ibadah shiyam Ramadhan dari aneka perbuatan yang tidak bermanfaat atau hal-hal kotor yang pernah ia lakukan.
Misalnya tiba-tiba tersirat kata-kata yang kotor atau tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan. Mengeluarkan zakat fitrah akan menghapus hal-hal yang kurang pantas tadi.
2. Sebagai support makanan atau logistik bagi saudara-saudari kita yang tidak mencukupi, miskin atau kesulitan di hari yang fitri.
Sunnahnya makan dulu sebelum shalat karena hari fitri sudah tidak puasa lagi. Makan-makanan pembuka.
Rasul mewajibkan zakat fitrah 1 sha yang batas ukurannya 4 mud. Kemudian dikonversi ke beras di negara kita 2.5 kg-3 kg beras.
Aturan Baru Zakat Fitrah Oleh MUI
Sebagai informasi, aturan zakat fitrah terbaru berdasarkan fatwa MUI bahwa kadar zakat fitrah yang dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2.7 kg atau sebanyak 3.5 liter. (Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022)
Dikutip fatwa MUI, No 65 Tahun 2022, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2.7 kg atau 3.5 liter per jiwa senilai Rp 16.000. Kualitas makanan pokok atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki.
Maka atas aturan ini penting memberikan beras sebanyak 3.5 liter. Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.
Menunaikan Zakat Fitrah Berupa Fisik Pengumpulan Beras atau Bentuk Uang?
Biasanya pada bulan Ramadhan orang-orang berbondong-bondong mendatangi masjid atau Lembaga zakat untuk menunaikan perintah zakat fitrah. Setiap rumah telah memiliki pilihan dalam menunaikan zakat fitrah hendak diberikan kemana. Penyaluran bisa diberikan kepada DKM Masjid, lembaga amil zakat.
Pemberian zakat fitrah berupa beras (fisik) karena mengikut mazhab Hambali, Maliki dan Syafi'i.
Nah, sedangkan Imam Hanafi memperbolehkan penitipan zakat fitrah berupa uang. Syekh Yusuf Qardhawi juga berpandangan membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Di Indonesia umumnya banyak yang menunaikan dengan zakat fitrahnya langsung berupa beras agar lebih afdhal dan sampai ke tangan penerima pokoknya.
Lalu bagaimana cara tepat menyalurkan zakat?
Cara yang Tepat Menyalurkan Zakat
Dalam Al Quran Hijaz The Practice terbitan Syaamil Quran dijelaskan rinci mengenai ulumul Quran, panduan amal dalam Quran Surat At Taubah ayat 60 bahwa cara yang tepat menyalurkan zakat yakni:
1. Menyalurkan zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, tetapi menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat akan jauh lebih efektif daripada menyalurkannya secara orang perorang.
Menyalurkan zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, tetapi menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat akan jauh lebih efektif daripada menyalurkannya secara orang perorang. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada lembaga pengelola zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara langsung oleh muzakki kepada mustahik zakat yaitu;
2. Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar zakat.
3. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik
4. Memperlihatkan syiar Islam.
5. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat menurut skala prioritas
Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat menurut skala prioritas. (Zakat Dalam Perekonomian Modern, K.H. Didin Hafidzuddin)
6. Dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum yang memerlukan dana yang tidak sedikit.
Seperti mengantisipasi upaya pemurtadan dari pihak luar, upaya pembinaan kaum dhuafa baik dari segi ekonomi maupun pendidikannya, jihad melawan kaum kafir yang memerangi umat Islam sebagaimana yang terjadi di beberapa wilayah yang ada di dunia. Dalam hal ini pengertian Zakat secara umum.
Zakat Fitrah Online ke Rumah Zakat
Rumah Zakat sebagai lembaga yang mengurusi zakat telah terbentuk sejak tahun 1998. Sebagai lembaga tentu telah mendapat tepat di hati masyarakat dan bisa mempercayakan pembayaran zakat melalui Rumah Zakat.
Rumah Zakat menerima zakat fitrah bentuk fisik maupun zakat fitrah online ke Rumah Zakat. Sekretariat bertempat di Jl. Turangga 33 Bandung.
Sempurnakan Ibadah Zakat Fitrah Rp 43.200 setara 2.7 kg beras senilai Rp 16.000/kg.
Golongan Penerima Zakat
Dalam QS At Taubah, 9: 60, dijelaskan mengenai golongan penerima zakat
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Orang-orang yang Berhak menerima Zakat
Intisari tafsir dari QS At Taubah ayat 60 adalah harta sedekah (zakat) hanya dikhususkan bagi ke delapan golongan yang disebutkan, yaitu:
1. Dari golongan orang-orang Fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan yang jauh dari mencukupi kebutuhannya.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Harits Muhammad saw. untuk dibaiatnya, lalu datanglah seorang laki-laki berkata as Shada'i berkata: aku mendatangi Nabi kepada beliau: "berikan aku bagian dari harta sedekah (zakat). Rasulullah saw, menjawab: "Sesungguhnya Allah Swt. tidak meridhai hukum Nabi Nya dan yang lainnya akan harta zakat hingga Allah memutuskannya, harta tersebut dibagi menjadi delapan bagian, jika engkau merupakan salah seorang dari golongan tersebut maka aku akan memberikan hakmu. Kemudian Allah menurunkan ayat ini yang memperjelas persoalan tersebut. (Maalim At tanzil Husain bin Masud al Baghawi)
2. Orang-orang miskin yaitu orang yang memiliki harta atau penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Para amil zakat yaitu orang yang bekerja menarik zakat dan mengumpulkannya.
4. Orang-orang yang dibujuk hatinya seperti orang yang masuk ke dalam Islam namun niatnya masih lemah atau para pembesar yang diharapkan dengan diberikan zakat padanya bawahannya akan masuk ke dalam Islam.
5. Para budak yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan.
6. Orang yang terlibat hutang untuk memenuhi kebutuhan bukan untuk kemaksiatan atau berlebih-lebihan
Orang yang terlibat hutang untuk memenuhi kebutuhan bukan untuk kemaksiatan atau berlebih-lebihan dimana orang-orang yang berhutang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya yang bukan pada kemaksiatan dan berlebih-lebihan sedang mereka tidak mampu untuk membayar hutangnya, atau berhutang untuk menghentikan pertikaian meskipun orang yang berhutang tersebut kaya.
7. Orang yang berjihad di jalan Allah atau untuk disalurkan untuk kepentingan Jihad.
8. Dan mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Kewajiban ini telah ditetapkan dan ditentukan oleh Allah swt, tidak seorang pun yang mengubahnya dimana kewajiban ini mengikuti Ilmu dan hikmah dari-Nya. (Tafsir Taisir Al Karim Ar Rahman, Abdurrahman As Sa'di)).
Khazanah Pengetahuan
Pembagian Zakat Fitrah Tepat Sasaran?
Pembagian Zakat Fitrah dimulai sejak kapan?
Distribusi zakat fitrah dimulai dari terbenamnya matahari (pada malam lebaran) batasnya sampai sebelum shalat Idul Fitri. Jika dibagikan setelah shalat Idul Fitri itu jatuhnya sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Allah mensyariatkan hal ini, zakat fitrah berupa makanan pokok (kalau di Arab bisa tepung, kurma, gandum), maka di Indonesia makanan pokoknya adalah beras. Jadi memberi zakat fitrahnya adalah beras sebesar 2.7 kg (Sesuai dengan aturan terbaru MUI)
Saat membagikan zakat fitrah, menurut Ustadz Adi Hidayat boleh juga menyertakan minyak, gula, saat memberi zakat pokok berasnya. Hal ini bisa memberi kebahagiaan bagi penerima zakat.
Sehingga orang yang mendapat zakat fitrah dapat membelanjakan uangnya untuk kebutuhan hari raya.
Di banyak Masjid, selain menitipkan zakat, biasanya orang-orang juga memberikan infak/ sedekah. Uang sumbangan warga dimasukkan ke dalam infak/sedekah, sehingga nantinya yang dibagikan kepada orang yang memerlukan adalah beras Zakat Fitrah, beserta disertai dengan titipan infak/sedekah yang telah dihitung perhitungannya oleh amil zakat.
Bagaimana jika tahun ini telah terlanjur menunaikan pemberian Zakat Fitrah 2.5 kg?
Ada yang bertanya bagaimana jika telah terlanjur menunaikan yang 2.5 kg? Apa menyalahi atau tidak? Maka Rumah Zakat memberi tahu bahwa hal itu tidak masalah. Insya Allah tetap sah zakat fitrahnya karena dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau sesuai dengan wilayahnya.
Sekian penjelasan saya mengenai zakat fitrah. Zakat membersihkan harta dan mencegah sifat kikir, serta memberi kebahagiaan kepada penerima zakat. Zakat juga sebenarnya bisa menjadi solusi dari permasalahan kesenjangan sosial.
Zakat fitrah saat ini semudah genggaman tangan, dan tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan zakat karena sebagaimana shalat zakat juga bersifat wajib. Zakat fitrah juga untuk membersihkan. []
No comments