Ustadz Abdul Somad Lc |
"Pak Ustadz Abdul Somad, apa hukumnya orang hamil menikah?" Ustadz Abdul Somad menjawab, "Nikahnya sah. Namun ketika lahir maka akan muncul 4 masalah, yakni:
- Anak itu kalau lahir tidak boleh pakai bin atau binti orang tuanya karena bukan nasabnya.
- Jika anak yang lahir laki-laki, kemudian selanjutnya lahir anak-anak perempuan, maka anak laki-laki itu ketika dewasa tidak bisa jadi wali adik-adiknya, karena tak ada hubungan darah.
- Jika ayah dari anak tersebut meninggal, maka anak tersebut tidak berhak mendapat harta warisan, karena mereka tak ada hubungan darah.
- Kalau anak itu perempuan, cantik, gadis, dan menikah, maka ayahnya tak bisa menjadi walinya (anak gadis tersebut).
Lalu siapa yang hendak disalahkan jika sudah begini? Jagalah diri dari perbuatan zina.
Ustadz Abdul Somad lahir di Pekanbaru, 18 Mei 1977. Gaya ceramahnya ringan, mudah diterima kalangan muda dan tua, selalu ke inti masalah. Menjawab pertanyaan dengan berbobot, dan menyeluruh, serta tetap disampaikan dengan cara yang menyenangkan.
Sikapnya yang humoris, namun dalam penyampaian serius santai berhasil membuat jamaah tertawa dan tersenyum, pada umumnya jamaah menyenangi gaya ceramah beliau. Sehingga tak heran setiap kajiannya selalu ramai didatangi jamaah ikhwan dan akhawat yang kebanyakan dihadiri bapak-bapak dan ibu-ibu.
Beberapa kali dengar ceramah Ustadz Abdul Somad di YouTube, selalu dapat ilmu baru yang bisa dipetik hikmahnya. Beliau biasanya tidak menunjukkan karena dalil yang dikutipnya sendiri, akan tetapi juga turut mencantumkan rujukannya langsung dari ahli fiqihnya langsung, misal seperti bagaimana hukum merokok, dan seterusnya.
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, "Rokok menurut Muhammadiyah haram. Rokok menurut komisi fatwa MUI haram kecuali bagi ibu hamil, menyusui, anak-anak, orang sakit. Sedang orang sehat hukumnya makruh." Sedangkan rokok menurut Mufti Mesir haram, dan rokok menurut Mufti Saudi Arabia haram.
Ilmunya luas ketika menjawab pertanyaan jamaah, seperti siapa Jamaah Tabligh, beliau menjawab bahwa JT awalnya berasal dari India. "Pencetusnya Maulana Ilyas melihat sepertinya sulit untuk mengadakan ceramah ceramah Islam, dan memilih datang mengetuk pintu dari rumah ke rumah, mengajak orang untuk shalat ke Masjid.
Ketika Maulana Ilyas meninggal, perannya digantikan oleh Maulana Zakariya Al Kandahlawi. Di India Mazhab mengikut Fiqh Hanafi, secara aqidah merujuk ke Mathuridi."
Ustadz Abdul Somad juga menuturkan bahwa belum keluar dari as Sunnah wal Jamaah secara aqidah yakni "Asy'ari, Mathuridi, sedangkan secara fiqih yakkni Hanafi, Maliki, Hambali, dan Syafi'i serta Tasawuf tidak keluar dari as Sunnah wal Jamaah yakni Junaid al Baghdadi, dan Abu Hamid al Ghazali."
Ustadz Abdul Somad mengisi tabligh akbar |
Hal-hal lain yang ustadz Abdul Somad sampaikan yakni syiarnya berdakwah untuk terus meningkatkan keimanan kepada Allah Swt.
Saat ada pertanyaan bagaimana ketika mengucap salam tapi membuka telapak tangan terbuka seraya mengucap salam di akhir shalat, maka Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa, "sampai saat ini tak ada hal yang menjelaskan mengucap salam dengan membuka tangan." Beliau kemudian menjelaskan bahwa pada dasarnya ada 4 mazhab, imam syafi'i diangkatnya telunjuk ketika bacaan sampai di "Asyhadu alla ilaa ha illallah.." diangkat satu kali. Sedangkan Imam Maliki dari awal sampai akhir telunjuk bergerak.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan ada 6 gerakan takbir shalat.
1. Dalam Mazhab Imam Hanafi dan Hambali, tangan berada di bawah pusat ketika takbir
2. Dalam Mazhab Imam Maliki versi 1 tangan berada di atas pusat
3. Dalam Mazhab Imam Maliki versi 2 tangan lepas ke bawah posisi tangannya
4. Dalam Mazhab Imam Syafi'i versi 1 tangan berada di antara pusat dan dada
5. Dalam Mazhab Imam Syafi'i versi 2 tangan berada di atas jantung
6. Syekh al Bani di atas dada
"Meski ada 6 gerakan, tapi tetap mengamalkan harus 1", ucap Ustadz Abdul Somad disusul tawa para jamaah. Ustadz Abdul Somad sendiri menggunakan Mazhab Syafi'i versi 1 yakni tangan berada di antara pusat dan dada.
Ustadz Abdul Somad kuliah di Al Azhar dan mendapat gelar Lc yang didapatnya dalam waktu 3 tahun 10 bulan. Kemudian S2 di Maroko di Dar Al Hadits Al Hassania Institute yang diselesaikannya dalam 1 tahun 11 bulan saja.
Beliau ahli Ilmu Hadits dan karyanya cukup banyak berupa buku dan karya ilmiah, yakni 37 masalah populer, 99 pertanyaan seputar shalat dan seputar kurban.
Saat ini aktivitasnya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dan saat ini terus berdakwah mengisi tabligh akbar yang sudah full booked sampai 2018, seperti yang disampaikan oleh manajernya. Semoga ada tabligh akbar Ustadz di Bandung. Aamiin
No comments