MUSIK menjadi hal yang diributkan sekarang ini mengenai haram dan halalnya. Musik di zaman Rasulullah saw. sendiri dibolehkan dalam dua hal, yakni ketika hari Raya dan ketika hari Pernikahan. Hal ini berarti Musik itu boleh (mubah) asal tidak berlebihan. Karena segala sesuatu yang berlebihan tidaklah baik.
Rasulullah saw. menjelaskan tentang musik, “Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”
Hal itu terjadi saat ini bukan?
Rasulullah saw. bersabda, “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”
Musik yang dimaksud disini adalah musik yang dapat melalaikan hati, menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannya serta mengamalkan kandungannya, Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain, bahkan nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan jelas diharamkan!
Seperti dilansir muslim.or.id (14/03/2014), Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati.
Yusuf Qardhawi mengatakan dalam fatwanya kebolehan mendengarkan musik dengan pertimbangan:
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam.
2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
3. Tidak berlebih-lebihan
Bagaimana dengan Nasyid?
Dari Wikipedia.org, Nasyid adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara. Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang sejenisnya. Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela dengan hanya diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi.
Nasyid berasal dari bahasa Arab yang berarti senandung. Kata ini mengalami penyempitan makna dari senandung secara umum, menjadi senandung yang bernafaskan Islam. Nasyid dipercaya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad.Syair thola'al badru 'alaina (yang artinya telah muncul rembulan di tengah kami)yang kini kerap dinyanyikan oleh tim qosidah dan majelis ta'lim, adalah syair yang dinyanyikan kaum muslimin saat menyambut kedatangan Rasulullah SAW ketika pertama kali hijrah ke Madinah. Nasyid kemudian berkembang seiring dengan situasi dan kondisi saat itu. Misalnya nasyid di Timur Tengah yang banyak mengumandangkan pesan jihad maupun perlawanan terhadap imperialisme Israel lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik yang ada saat itu.
Nasyid mulai masuk ke Indonesia sekitar era tahun 80-an. Perkembangannya pada awalnya dipelopori oleh aktivis-aktivis kajian Islam yang mulai tumbuh di kampus-kampus pada masa itu. Pada awalnya yang dinyanyikan adalah syair-syair asli berbahasa Arab. Namun akhirnya berkembang dengan adanya nasyid berbahasa Indonesia dan dengan tema yang semakin luas (tidak hanya tema syahid dan jihad). Biasanya nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam.
Nasyid, salah satu cara dakwah
Nasyid bagi sebagian orang menjadi daya tarik untuk mencintai Islam lebih dalam. Banyak penasyid yang membuat lagu-lagu sebagai renungan dan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Bagi penasyid, nasyid merupakan ladang dakwah mereka. nasyid perlu sebagai jalan bagi mereka yang sedang mencari jati diri.
Saya awalnya senang dengan Nasyid sejak SMA, kuliah dan menikah. Sedikit-sedikit mulai merasa ada yang kurang dan lebih merasa nyaman berinteraksi dengan Al Quran. Jadi musik mubah, asal tidak berlebihan. Tidak lantas mengharamkan dengan menjudge yang lain salah. Nasyid kini mengalami pergeseran label dengan nama Musik Positif tidak mengapa, asalkan syair dan lagunya mengingatkan kita kepada Allah Swt. dan ibadah.
Saya merasa terkejut karena baru-baru ini di Bandung ramai perbincangan tentang seorang ketua Rohis yang menentang guru Seni Musik dan guru Agama terkait dengan musik haram. Hal itu membuat ketua Rohis itu diturunkan dari jabatannya, dan sekolah menjadi khawatir dengan perkembangan rohisnya. Padahal teman-temannya di Rohis biasa-biasa saja dengan isu musik haram tersebut.
Maka, jika tidak suka dengan Musik tidak lantas menentang pihak sekolah, karena hal tersebut tentu menjadi hal yang aneh bagi sekolah. Sehingga toleransi terhadap hal yang khilafiah sangat diperlukan. Karena setiap orang memiliki pemahaman yang berbeda. Maka mesti menjadi pertimbangan bagaimana menyatukan perbedaan tersebut.
Hal yang pastinya menjadi pertentangan adalah yang jelas tentang aqidah.
Tentang hadits di zaman Rasulullah saw. yang membolehkan musik adalah ketika anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah saw. tidak mengingkari adanya hal tersebut.
Bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.” (HR Imam Bukhari)
Jika musik dibolehkan dalam hari Raya dan hari pernikahan, maka dalam keseharian sebaiknya mulai mengurangi dulu saja misal mendengar musik yang tadinya 2 jam dalam sehari, jadi setengah jam sehari, kemudian kurangi lagi jadi 15 menit, sampai kemudian 5 menit.
Ganti dengan mendengar tilawah Quran. InsyaAllah lebih banyak keutamaan dan pahala. Polemik permasalahan mengenai musik halal dan haram tentu mungkin masih ada. Semoga tulisan ini bermanfaat.
#odop8
#bloggermuslimah
Setahu aisyah yg haram itu alat musiknya kak, seperti gitar, drum, dll..
ReplyDeleteCMIIW ^^
Kadang aisyah juga suka nasyid, he..
Makasiih pencerahannya Mbak.
ReplyDeleteAku dulu sempet khawatir, aku kira semuanya musik haram.
Kenal nasyid pertama kali itu ya Raihan sama Snada buat gantiin boyband favorit, hehe... ;)
ReplyDeleteIyaaa Raihan dan Snada juga jadi the best one nasyid favorit 😊❤
ReplyDelete