MENGENAL ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT PROFESI

Tak terasa kurang lebih 5 hari lagi Ramadhan akan berakhir. Akhir Ramadhan biasanya menjadi waktu yang tepat untuk berbagi. Tak jarang banyak yang memanfaatkan untuk berbagi kepada saudara, tetangga yang kurang mampu atau kepada anak yatim.

Di penghujung Ramadhan terdapat kewajiban bagi setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya. Termasuk bayi yang lahir sebelum malam takbiran. Sebagaimana maknanya, zakat untuk membersihkan dan menyucikan.

zakat fitrah
Zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan beras yang kita konsumsi sehari-hari. Misalnya 12.500, maka 2.5 kg x @12.500: 31.250/jiwa. Itulah zakat fitrah setiap jiwanya.

Bagi seorang Ayah, wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang belum baligh. Jika seorang wanita telah baligh, selama belum menikah tetap jadi tanggungan ayahnya (walinya). Adapun jika ingin bayar zakat fitrah sendiri dibolehkan.

Berbeda dengan laki-laki yang telah mandiri, dia wajib menzakati dirinya sendiri. Kalau seorang anak wanita dan telah menikah, maka sudah menjadi tanggungan suaminya.


Bagaimana jika seorang ibu yang telah menjadi janda? Maka menjadi tanggungan anak laki-lakinya.
Tentang pembagian zakat fitrah sendiri ba'da subuh sampai menjelang shalat idul fitri. Sudahkah Anda membayar zakat fitrah? 

Kemarin (29/6), dalam acara Spiritual Financial Planning dibahas mengenai zakat yang diisis oleh Pak Hendra, Direktur Fundraising DPU DT, bertempat di Bumi Inspirasi Learning, jalan Cisitu Indah.
Pak Hendra memaparkan bahwa selain zakat fitrah, ada juga kewajiban untuk membayarkan zakat maal atau zakat profesi. Zakat profesi dikeluarkan dari hasil pendapatan yang kita terima. Zakat profesi bisa dari pertanian, peternakan, temuan, termasuk dari rumah yang telah menjadi usaha kos-kosan, maupun usaha rental mobil, wajib membayar zakat maalnya.

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. (QS Al Baqarah: 267)

Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa ada zakat profesi yang juga wajib diinfakkan sebagian hartanya yakni 2.5%.

Cara menghitung zakat
Ada dua cara dalam menghitung zakat. Yang pertama, misalnya penghasilan 10 juta bruto (kotor), lalu ambil 2.5% nya untuk dizakatkan. Yang kedua, dikurangi dulu boleh asal dikurangi sandang, pangan, baru 2.5%, kalau cicilan-cicilan tidak termasuk yang dikurangi.

Sedang para ulama menyarankan untuk membayar zakat secara bruto (kotor). Hal ini dimaksudkan agar berprinsip kehati-hatian.

Zakat harta memiliki syarat, yakni sampai nishab dan sampai haulnya. Misalnya memiliki emas perhiasan. Jika seorang istri memiliki 5 gram, maka itu tidak perlu dizakatkan. Yang perlu dizakatkan adalah yang telah disebut nishab. Nishab itu adalah 85 gram emas. 1 gram emas hitunglah 500.000, maka 500.000 x 85 gram: 42.500.000 (dalam setahun). Harta senilai 42.500.000 setahun yang harus dizakatkan.

Saat ini, zakat tidak saja kita datang ke lembaga zakat. Namun semudah mentransfer kepada lembaga tersebut.

Bagaimana dengan ijab kabul dengan metode transfer karena transfer tidak ada ijab kabulnya?
Pak Hendra mengatakan bahwa tidaklah mengapa mentransfer zakat. Kemudahan itu dimaksudkan untuk memudahkan. Saat kita mentransfer kepada lembaga zakat, maka insyaAllah sudah menjadi ikatan dan akan dimanfaatkan oleh lembaga tersebut. Jika merasa kurang sreg, maka sangat bisa langsung datang ke lembaga zakat tidak apa-apa.

Bagaimana kalau ingin berzakat lebih dari 2.5% boleh tidak?
Tidak apa-apa. 2.5% itu adalah minimum zakat. Jika lebih, tentu itu sangat dianjurkan. Subhanallah.

Apa bedanya Zakat, Infak dan Sedekah?
  •  Zakat bentuknya harta, ada hitung-hitungannya, ada syarat (haul dan nisab), sedangkan penerimanya terbatas. Zakat sendiri menjadi berarti jika diberikan kepada orang yang benar-benar berhak mendapatkannya, yakni:   fakir (orang yang tidak memiliki harta),    miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang berhutang untuk membantu orang lain), muallaf (orang yang baru masuk islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah),  Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan), dan   amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
  •  Infak bentuknya harta, tidak ada nisab dan nominalnya tidak dibatasi (bebas).
  •   Sedekah tidak harus berupa harta. Senyum juga sedekah.

Bagaimana misalnya dengan pengusaha butik yang setiap bulannya memberi kepada anak yatim 2.5 juta, tapi tidak tahu dari usaha butiknya ada hak zakat profesi? Maka dari itu penting untuk mengetahui bahwa derajat sedekah itu sunnah, kalau zakat itu wajib.

Karena zakat itu membersihkan harta dan menyucikan. Maka tidak apa-apa kalau belum tahu dan sudah terjadi. Namun untuk selanjutnya bisa terus mengupgrade ilmu untuk mengenal zakat, sehingga kita tahu bagaimana zakat tersebut bisa kita keluarkan dengan benar dan tepat. Wallahu ‘alam.


No comments